MASYARAKAT PEDESAAN
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal
usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di
Daerah Kabupaten.
Desa menurut Widjaja (2003) dalam bukunyaOtonomi
Desa menyatakan bahwa
Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa.
Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat
Desa juga merupakan suatu kesatuan hukum
dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri. Desa
merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi, sosial, ekonomi, politik dan
kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan
pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979
Tentang Pemerintah Daerah, desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh
sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi
pemerintahan terendah, langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan
rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari beberapa pengertian diatas dapat
dipahami bahwa desa ialah suatu wilayah yang merupakan satu kesatuan masyarakat
hukum pada batas-batas wilayah yang mempunyai wewenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat yang dimana corak masyarakatnya
ditandai dengan kebersamaan dan keramahtamahan. Selain itu bisa disimpulkan
juga bahwa pedesaan adalah sebuah lingkungan yang khas memiliki otonomi dan
kewenangan dalam mengatur kepentingan masyarakat yang memiliki kultur serta
berbagai kearifan lokal yang khas serta lingkungan yang masih alami dan
kondusif yang banyak berpengaruh terhadap karakter masyarakat di pedesaan.
- a. Ciri-ciri Desa dan Karakteristik Masyarakat
Pedesaan
Menurut Rahardjo (1999), Desa atau lingkungan
pedesaan adalah sebuah komunitas yang selalu dikaitkan dengan kebersahajaan (simplicity),
keterbelakangan, tradisionalisme, subsistensi, dan keterisolasian. Beratha
(1984), berpendapat bahwa masyarakat desa dalam kehidupan sehari-harinya
menggantungkan pada alam. Alam merupakan segalanya bagi penduduk desa, karena
alam memberikan apa yang dibutuhkan manusia bagi kehidupannya. Mereka mengolah
alam dengan peralatan yang sederhana untuk dipetik hasilnya guna memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Alam juga digunakan untuk tempat tinggal.
Menurut Bintarto dalam Daljoeni (2003), ada
tiga unsur yang membentuk sistem yang bergerak secara berhubungan dan saling
terkait dari sebuah desa, yaitu :
- Daerah tanah yang produktif, lokasi, luas dan batas
yang merupakan lingkungan geografis,
- Penduduk, jumlah penduduk, pertambahan penduduk,
persebaran penduduk dan mata pencaharian penduduk,
- Tata Kehidupan, pola tata pergaulan dan ikatan
pergaulan warga desa termasuk seluk beluk kehidupan masyarakat desa.
Koentjaraningrat (2005), berpendapat
bahwa masyarakat di pedesaaan merupakan sebuah komunitas kecil yang memiliki
ciri-ciri yang khusus dalam pola tata kehidupan, ikatan pergaulan dan seluk
beluk masyarakat pedesaan, yaitu ; 1) para warganya saling mengenal dan bergaul
secara intensif, 2) karena kecil, maka setiap bagian dan kelompok khusus yang
ada di dalamnya tidak terlalu berbeda antara satu dan lainnya, 3) para warganya
dapat menghayati lapangan kehidupan mereka dengan baik. Selain itu masyarakat
pedesaan memiliki sifat solidaritas yang tinggi, kebersamaan dan gotong royong
yang muncul dari prinsip timbal balik. Artinya sikap tolong menolong yang
muncul pada masyarakat desa lebih dikarenakan hutang jasa atau kebaikan.
Menurut Anshoriy (2008), dalam penelitiannya
tentang kearifan lingkungan di tanah jawa, bahwa kehidupan sosiokultural
masyarakat di pedusunan (pedesaan) memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Menjunjung kebersamaan dalam bentuk gotong
royong, gugur gunung dan lain sebagainya,
- Suka kemitraan dengan menganggap siapa saja sebagai
saudara dan wajib dijamu bila berkunjung ke rumah,
- Mementingkan kesopanan dalam wujud unggah-ungguh,
tata krama, tata susila dan lain sebagainya yang berhubungan
dengan etika sopan santun.
- Memahami pergantian musim (pranata mangsa)
yang berkaitan dengan masa panen dan masa tanam,
- Memiliki pertimbangan dan perhitungan relijius
(hari baik dan hari buruk) dalam setiap agenda dan kegiatannya,
- Memiliki toleransi yang tinggi dalam memaafkan dan
memaklumi setiap kesalahan orang lain terutama pemimpin atau tokoh
masyarakat,
- Mencintai seni dan dekat dengan alam.
Menurut Shahab (2007), secara umum
ciri-ciri kehidupan masyarakat pedesaan dapat diidentifikasi sebagai berikut ;
- Mempunyai sifat homogen dalam mata pencaharian,
nilai-nilai dalam kebudayaan serta dalam sikap dan tingkah laku,
- Kehidupan desa lebih menekankan anggota keluarga
sebagai unit ekonomi yang berarti semua anggota keluarga turut
bersama-sama memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,
- Faktor geografi sangat berpengaruh atas kehidupan
yang ada. Misalnya, keterikatan anggota keluarga dengan tanah atau desa
kelahirannya,
- Hubungan sesama anggota masyarakat lebih intim dan
awet dari pada kota.
Menurut dirjen Bangdes (pembangunan desa)
dalam Daljoeni (2003), bahwa ciri – ciri wilayah desa antara lain;
- Perbandingan lahan dengan manusia cukup besar
(lahan desa lebih luas dari jumlah penduduknya, kepadatan rendah).
- Lapangan kerja yang dominan adalah agraris
(pertanian)
- Hubungan antar warga amat akrab
- Tradisi lama masih berlaku.
Pedesaan dan masyarakat desa merupakan sebuah
komunitas unik yang berbeda dengan masyarakat di perkotaan. Sementara segala
kebijakan dan perundangan-undangan adalah produk para pemangku kebijakan yang
notabene adalah masyarakat perkotaan, maka masyarakat desa memiliki kekhasan
dalam mengatur berbagai kearifan-kearifan lokal.
Secara sosial, corak kehidupan masyarakat di
desa dapat dikatakan masih homogen dan pola interaksinya horizontal, banyak
dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan. Semua pasangan berinteraksi dianggap
sebagai anggota keluarga dan hal yang sangat berperan dalam interaksi dan
hubungan sosialnya adalah motif-motif sosial. Interaksi sosial selalu
di-usahakan supaya kesatuan sosial (social unity) tidak terganggu,
konflik atau pertentangan sosial sedapat mungkin dihindarkan jangan sampai
terjadi. Prinsip kerukunan inilah yang menjiwai hubungan sosial pada masyarakat
pedesaan. Kekuatan yang mempersatukan masyarakat pedesaan itu timbul karena
adanya kesamaaan-kesamaan kemasyarakatan seperti kesamaan adat kebiasaan,
kesamaan tujuan dan kesamaan pengalaman( (Soetardjo, 2002).
Berbagai karakteristik masyarakat pedesaan di
atas seperti potensi alam, homogenitas, sifat kekeluargaan dan lain sebagainya
menjadikan masyarakat desa sebuah komunitas yang khusus dan unik.
MASYARAKAT PERKOTAAN
Masyarakat perkotaan sering disebut juga
urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat
kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat
pedesaan. Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota, yaitu :
1) Kehidupan keagamaan berkurang bila
dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
2) Orang-orang kota pada umumnya dapat
mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang-orang lain.
3) Pembagian kerja di antara warga-warga
kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4) Kemungkinan-kemungkinan untuk
mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada warga
desa.
5) Jalan pikiran rasional yang pada
umumnya dianut masyarakat perkotaan.
6) Jalan kehidupan yang cepat
dikota-kota, mengakibatka pentingnya factor waktu bagi warga kota.
7) Perubahan-perubahan social tampak
dengan nyata di kota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima
pengaruh-pengaruh dari luar.
Perbedaan desa dan kota
1. jumlah dan kepadatan penduduk
2.
lingkungan hidup
3. mata pencaharian
4. corak
kehidupan sosial
5. stratifikasi sosial
6. mobilitas
sosial
7. pola interaksi sosial
8.
solidaritas sosial
9. kedudukan dalam hierarki administrasi
nasional
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah
dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan
yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat
ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada
desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras,
sayur mayor, daging, ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi
jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota misalnya saja buruh bangunan dalam
proyek-proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau
jembatan. Mereka biasanya adalah pekerja-pekerja musiman.
Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang
yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat
pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatn untuk memelihara kesehatan
dan transportasi. Dalam kenyataannya hal ideal tersebut kadang-kadang tidak
terwujud karena adanya beberapa pembatas. Jumlah penduduk semakin meningkat,
tidak terkecuali dipedesaan. Padahal luas lahan pertanian dan tanah sulit
bertambah, terutama didaerah yang seudah lama berkembang seperti pulau jawa.
Peningkatan jumlah penduduk tanpa diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja
ini pada akhirnya berakibat bahwa di pedesaan terdapat banyak orang yang tidak
mempunyai mata pencaharian tetap. Mereka merupakan pengangguran, baik sebagai
pengangguran penuh maupun setengah penuh.
HUBUNGAN DESA DAN KOTA
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas
yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di
antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena di
antara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi
kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur-mayur, daging
dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan
tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek perumahan,
proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak.
Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman. Pada saat musim tanam
mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan di bidang pertanian mulai
menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk
melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang
yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan
obat-obatan pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatan untuk memelihara
kesehatan dan alat transportasi. Kota juga menyediakan tenaga-tenaga yang
melayani bidang-bidang jasa yang dibutuhkan oleh orang desa tetapi tidak dapat
dilakukannya sendiri, misalnya saja tenaga-tenaga di bidang medis atau
kesehatan, montir-montir, elektronika dan alat transportasi serta tenaga yang
mampu memberikan bimbingan dalam upaya peningkatan hasil budi daya pertanian,
peternakan ataupun perikanan darat.
Aspek positif dan aspek
negatif
1. Aspek positif interaksi desa-kota
a. Pengetahuan penduduk desa meningkat.
b. Pengetahuan penduduk desa tentang pertanian
meningkat, karena adanya sistem tekhnologi.
c. meningkatkan hubungan social ekonomi
desa dan kota karena kemudahan sarana transportasi.
d. Adanya guru dari kota yang menjadi
penggerak pembangunan desa, dsb.
2. Aspek negatif interaksi desa-kota
a. Penetrasi kebudayaan kota ke desa
yang kurang sesuai dengan tradisi budaya desa.
b. Perluasan kota dan masuknya orang
berharta ke desa sehingga menggubah tata guna lahan desa.
c. Daya tarik kota dalam berbagai bidang
menyebabkan tenaga potensial di desa kurang.
d. Muncul masalah baru (pengangguran,
tuna wisma, kejahatan, masalah pangan maupun lingkungan).
Sumber :